Telematika, atau telekomunikasi dan informatika, merupakan pertemuan jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Dalam pengertian yang sederhana, telematika bisa diartikan sebagai perpaduan antara teknologi komputer dan komunikasi.
Dalam perkembangannya, istilah telematika juga memperlihatkan konvergensi antara telekomunikasi, media, dan informatika yang berbasis teknologi digital. Itulah sebabnya, telematika kemudian berkembang menjadi information and communication technology (ICT).
Selanjutnya, keberadaan telematika dan perkembangan internet menciptakan dunia baru bagi masyarakat yakni cyber space. Di alam yang baru ini terdapat kebebasan informasi, kebebasan berkomunikasi, dan kebebasan mengemukakan pendapat.
Seiring dengan perkembangan cyber space sebagai medium komunikasi global antar individu, maka muncullah hak dan kewajiban tiap individu. Hal inilah yang membuat banyak negara mencoba mengatur keberadaan alam baru dengan menciptakan hukum telematika atau cyber law. Kursus Cyber Law: Rights and Obligations akan dibawakan oleh Edmon Makarim, Ketua Lembaga Kajian Hukum Teknologi dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.